Anggota Dewas RRI, Frederik Ndolu menggugat Direktur Utama LPP RRI, tiga menteri, serta sejumlah anggota Dewas RRI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Frederik menggugat mereka terkait alih fungsi aset LPPP RRI.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (6/1/202), perkara ini mengantongi nomor perkara 655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst tertanggal 10 November 2020. Gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap alih fungsi aset milik LPP RRI di Kompleks RRI Cimanggis Depok oleh Kemenag RI untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Dalam hal ini penggugatnya adalah Frederik Ndolu. Mereka yang tergugat sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Direktur Utama LPP RRI
2. Menteri Agama Republik Indonesia
3. Menteri Keuangan Republik Indonesia
4. Menteri Negara Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Propinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Depok
5. Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Miftam
6. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Hasto Kuncoro
7. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Tantri Relatami
8. Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Dwi Hernuningsih
9. Lukman Hakim Saefudin (Menag periode 2014-2019)
10. Prof Kamaruddin Amin
11. Waskita Karya
12. Wijaya Karya
13. PT Brantas Abipraya
Dalam petitumnya, Frederik meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya. Frederik juga meminta Dirut LPP RRI diberhentikan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan turut tergugat I periode 2016-2021 untuk memberhentikan tergugat I dari Jabatan Direktur Utama LPP RRI," kata Frederik.
Sejatinya sidang berlangsung hari ini, namun karena Badan Pertanahan Nadional CQ Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Depok Jawa Barat tidak hadir maka sidang dilanjutkan 27 Januari 2021 agenda pembacaan gugatan.
Simak juga video 'Menteri Kena OTT KPK, Tugas Pemerintah Dinilai Bakal Makin Berat':
Frederik mengungkapkan alasan gugatannya adalah karena ingin mempertahankan Kompleks Pemancar RRI Cimanggis untuk pembangunan Multimedia Radio Republik Indonesia. Frederik mengaku sudah melakukan berbagai cara namun belum berhasil.
"Apa yang saya lakukan melalui gugatan kepada para pihak ini merupakan proses panjang yang sudah di mulai sejak 2016, ketika awal kita 5 orang dilantik menjadi anggota dewan pengawas LPP RRI melalui keputusan presiden. Saya sudah bberapa kali minta izin di RDP komisi I untuk menggunakan pengacara publik mempertahankan kompleks Pemancar RRI Cimanggis untuk pembangunan multimedia Radio Republik Indonesia," kata Frederik dalam keterangannya, Rabu (6/1).
"Saya juga sudah menyatakan disenting opinion dalam sidang pleno dewan pengawas 2018, tentang terjadi kerugian negara. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan, karena menurut kami terjadi kerugian negara baik langsung maupun tidak langsung," lanjutnya.
Frederik menjelaskan dengan pengalihan aset kompleks pemancar RRI Cimanggis 143 Ha ke Kementerian Agama, yang digunakan membangun UIII itu tindakan gegabah. Dia bahkan menyebut itu merugikan negara.
"Jelas RRI tidak memiliki perencanaan yang baik dan sangat gegabah, merugikan RRI sama juga merugikan negara. Bahwa dari alih fungsi aset tersebut, jelas berdampak pada kerugian materiil yang menjadi hak keperdataan LPP RRI yang nilainya sangat fantastis. Akibatnya, siaran RRI terganggu pendengar di luar negeri, dan di pelosok negeri tidak dapat mengakses siaran RRI melalui sw dan mw. Siaran luar negeri hancur alias terputus dengan pendengar voice of indonesia, kecuali via internet dan pendengar RRI di pelosok tanah air (melalui MW) juga terputus," kata Frederik Ndolu.
"Sejumlah peralatan pemancar, MW 300 Kwt dan (SW 250 Kwt) tidak bisa digunakan lagi karena di jarah pencuri bagian penting spare partnya, di komplek pemancar RRI, Depok Jawa Barat," tambahnya.
Frederik memutuskan membawa masalah ini ke meja hijau karena tiga kali somasinya tidak ditanggapi. Dalam perkara perdata ini Frederik memprediksi adanya kerugian materiil LPP RRI sebesar Rp 4,3 triliun dengan rincian
-tanah Cisalak Cimanggis sesuai NJOP 2019 per meter adalah Rp 2.500.000 /M2= Rp 3.575.000.000.000,
-pergantian tower dan pemancar adalah Rp 700.000.000,
Total: Rp 4.375.000.000.000 (triliun).
Selain itu, Frederik juga mengungkapkan dirinya pernah berkunjung ke lahan yang didirikan kampus UIII. Menurutnya beberapa alat milik RRI rusak karena bangunan kampus itu.
"Bahwa kampus UIII dibangun dengan megah di lahan RRI dengan biaya APBN kurang lebih Rp 4 triliun. Bangunan itu berdiri di atas tanah Kompleks RRI seluas 143 ha dengan nilai sekitar 2-5 juta per meter x 143 ha," jelas Frederik
"Tampak juga semua pemancar sudah hancur, 7 genset kekuatan 2 megawatt sudah dipreteli pencuri, alat-alat vital pada pemancar dan kabel bawah tanah dijarah oleh maling karena praktis di jaga oleh Kemenag. Sementara 18 tower berjejer sudah dirubuhkan untuk percepatan pembangunan UIII," pungkasnya.