Majelis hakim mencecar Pinangki Sirna Malasari terkait peran Andi Irfan Jaya dalam upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Seperti apa?
Awalnya hakim ketua Ig Eko Purwanto bertanya tentang awal mula Pinangki mengenalkan Andi Irfan dalam pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Pinangki mengatakan Andi Irfan saat itu bersedia dikenalkan ke Djoko Tjandra karena memiliki banyak jaringan.
"Mohon izin Yang Mulia, jadi antara tanggal 20 sampai dengan 25 November (2019), saya menceritakan kepada Irfan bahwa ada Djoko Tjandra dan Anita. Kemudian Irfan bilang bahwa dia bisa bantu (Djoko Tjandra) dengan jaringan dia," kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pernyataan Pinangki, hakim Eko lantas mencecar terkait kata 'jaringan'. Pinangki mengaku tidak tahu apa arti jaringan yang saat itu disebut Andi Irfan.
![]() |
"Saya kurang paham yang mulia. Siapanya atau bagaimana saya kurang paham. Tapi dia mengatakan iya bisa gitu saja. Jadi temannya banyak, begitu yang mulai," kata Pinangki.
"Teman di mana? Dalam bidang apa?" tanya hakim.
"Secara spesifik tidak, tapi saya serahkan kembali ke Pak Djoko Tjandra Yang Mulia. Jadi supaya Pak Djoko yang background check saja Yang Mulia," jawab Pinangki.
Tonton video 'Saksi Akui Buang Bukti Pertemuannya dengan Djoko Tjandra-Pinangki':
Pinangki menyebut jaringan yang dimaksud Andi Irfan adalah jaringan terkait urusan kasus Djoko Tjandra. Namun dia mengaku tidak tahu siapa jaringan yang disebut Andi Irfan.
"Apakah jaringan itu dalam lingkup kejaksaan? Di Mahkamah Agung? Di DPR?" tanya hakim Eko.
"Saya kurang paham, Yang Mulia," jawab Pinangki.
"Apakah karena Irfan punya background politisi NasDem?" tanya hakim Eko lagi. Dalam hal ini, NasDem sudah memecat Irfan setelah yang bersangkutan menjadi tersangka.
Namun lagi-lagi Pinangki mengaku tidak paham. Hakim Eko pun mengaku kecewa dengan jawaban Pinangki, hakim Eko menilai tidak logis Pinangki tidak tahu padahal Pinangki mengaku sudah kenal lama dengan Andi Irfan.
"Di persidangan ini harus jelas. Tapi lucu juga kalau saudara nggak paham. Tapi kemudian membawa Irfan untuk dipercaya berurusan dengan Djoko Tjandra. Terus terang majelis bisa memahami saudara membawa Anita, karena dia advokat untuk membantu urusan Djoko Tjandra dalam bidang hukum. Nah sekarang Irfan ini dibawa dalam rangka apa, jaringan ini terkait dengan apa?" ucap hakim Eko.
"Ya bahasanya waktu itu dia (Andi Irfan) hanya mengatakan bisa dengan akses saya, dan jaringan saya. Saya sampaikan ke Pak Djoko dan Pak Djoko waku itu belum mengiyakan, sehari setelahnya, dia (Djoko Tjandra) mengatakan 'oke bawa saja ke sini'," kata Pinangki.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.