Pinangki Ngaku Dapat Action Plan Fatwa MA Djoko Tjandra dari Andi Irfan

Pinangki Ngaku Dapat Action Plan Fatwa MA Djoko Tjandra dari Andi Irfan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 15:26 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki saat sidang di PN Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak tahu-menahu soal action plan dalam upaya fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki bahkan mengaku mengetahui action plan dari Andi Irfan Jaya melalui aplikasi WhatsApp.

"Pertama detail saya tidak buat action plan, saya tidak minta dibuatkan action plan. Tetapi bulan Februari itu saya pernah di-forward, apakah itu dokumen yang sama atau tidak, saya lupa. Oleh Andi Irfan, di-forward ke saya bulan Februari 2020," ujar Pinangki saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Pinangki mengaku di-forward oleh Andi Irfan terkait action plan itu. Kemudian, Pinangki meneruskan action plan itu kepada Anita Kolopaking

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (dari) Andi Irfan, karena chat-nya ada di situ. Kemudian waktu itu saya forward lagi ke Anita. Kita waktu itu membahas masalah, si Anita bilang ini katanya adalah action plan yang ditolak Djoko Tjandra, pernah ditolak pada bulan Desember. Jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember, tapi saya tidak membaca detailnya," jelas Pinangki.

Jaksa lantas mencecar Pinangki kenapa Pinangki tahu setelah ditolak oleh Djoko Tjandra. Pinangki lagi-lagi mengaku tidak tahu karena bukan dia yang mengirim action plan itu.

ADVERTISEMENT

"Yang ngirim kan bukan saya," ucap Pinangki.

Pinangki Bantah Terima USD 500 Ribu

Selain itu, jaksa mencecar Pinangki terkait cuitan Twitter salah satu akun di media sosial yang menyebut Pinangki meminta USD 100 juta ke Djoko Tjandra. Pinangki pun membantah itu.

"Tidak benar, Pak. Nggak masuk akal, tidak mungkin kejaksaan ajukan fatwa untuk lakukan eksekusi," katanya.

"Kalau nggak ada apa-apa, uang dari mana Saudara keluarkan untuk berangkat ke Malaysia? Kemudian kedua, ada cuitan Twitter yang Saudara deal terima USD 10 juta?" tanya jaksa juga.

"Itu nggak pernah, Pak. Sampai saya ketemu nggak ada pembicaraan uang," ucap Pinangki.

Pinangki juga mengaku tidak menerima uang USD 500 ribu sebagaimana dakwaan jaksa. Dia mengaku tidak pernah menerima langsung ataupun melalui Andi Irfan.

"Saya nggak tahu (USD 500 ribu). Saya nggak pernah nerima dari Andi Irfan. Saya yakin, kalau Anita terima, Andi Irfan terima, mereka pasti bilang ke saya. Sampai Februari belum ada uang masuk kok ujug-ujug, tiba-tiba, Anita minta uang," ucap Pinangki.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliar.

Halaman 2 dari 2
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads