Hakim Cecar Saksi soal Hadiri Acara Habib Rizieq di Petamburan Saat PSBB

Hakim Cecar Saksi soal Hadiri Acara Habib Rizieq di Petamburan Saat PSBB

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 18:31 WIB
Jemaah memadati acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). Mereka berkerumun tanpa menjaga jarak.
Acara Habib Rizieq di Petamburan yang memicu kerumunan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim Akhmad Sayuti mencecar saksi Ahmad Rozi soal alasannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim Akhmad Sayuti bertanya, mengapa Ahmad Rozi tetap hadir ke Maulid Nabi di Petamburan, padahal ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI.

Ahmad Rozi merupakan saksi yang dihadirkan pihak Habib Rizieq dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2020). Ahmad Rozi merupakan warga yang datang di acara Maulid Nabi di Petamburan.

Ahmad mengaku mengetahui acara Maulid di Petamburan dari media sosial. Lantas hakim menanyakan alasan Ahmad tetap hadir di acara itu padahal masih PSBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara mikir nggak pas PSBB berdampak buat saya nggak? Motivasinya apa datang ke Maulid?" tanya Akhmad Sayuti.

"Saking rindunya sama Habibana Rizieq Shihab," ujar Ahmad Rozi.

ADVERTISEMENT

"Kan saat PSBB nggak bisa ketemu, untuk apa? Kan bisa di TV saja?" tanya Akhmad Sayuti lagi.

"Saya datang ke Petamburan tadinya pengin dekat, nggak mau liat di TV, pengin jelas lihat Habib Rizieq," jawab Ahmad Rozi.

Akhmad Sayuti kemudian merasa heran terhadap alasan-alasan Akhmad Rozi datang di acara Maulid Nabi di Petamburan. Meski demikian, Ahmad Rozi mengakui yang dilakukannya itu melanggar PSBB.

"Saat penjemputan juga datang?" tanya Akhmad Sayuti

"Datang juga," jawab Ahmad.

"Yang dilakukan Saudara melanggar PSBB nggak?" cecar Akhmad Sayuti.

"Ya, saya tahu melanggar," ujarnya.

Tonton video 'Pengacara HRS: Saksi Sebut Polisi Nikmati Acara Maulid di Petamburan':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).

Halaman 2 dari 2
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads