Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Selama pembatasan, aparat keamanan akan meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari- 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).
"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan meningkatkan operasional operasi yustisi yang dilaksanakan oleh satuan pamong praja, aparat kepolisan, dan unsur TNI," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran melalui Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah yang wilayahnya diberlakukan pembatasan. Semua kegiatan masyarakat akan diawasi secara ketat.
"Dan sekali lagi bahwa ini adalah sesuai dengan amanat dari PP 21 dimana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan Menkes, serta edaran dari Mendagri sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa akan dimonitor secara ketat," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat setelah melihat perkembangan kasus Corona di Indonesia. Pemerintah menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan.
"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga.
Seperti apa kriteria wilayah yang harus melakukan pembatasan? simak berita selengkapnya
Airlangga lalu memaparkan kriteria yang dimaksud pemerintah. Berikut isinya:
- tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
Berikut daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work rom home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur