"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum," jelas Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Pada Selasa (5/1), Front Persatuan Islam resmi berganti nama lagi. Kali ini namanya adalah Front Persaudaraan Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya (berganti lagi) menjadi Front Persaudaraan Islam, insyaallah," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi.
Perubahan nama ini, kata Aziz, dilakukan karena organisasi kemasyarakatan baru ini belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Aziz mengatakan perubahan nama menjadi Front Persaudaraan Islam ini hasil kesepakatan bersama dan masukan dari Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Iya, kan itu sebenarnya belum pasti namanya. Belum ada AD/ART-nya. Jadi itu sebenarnya bukan berubah (nama), tapi dinamis saja, menyesuaikan, ada masukan-masukan. Iya namanya yang akan disepakati, bukan berganti, namanya yang akan disepakati, insyaallah," jelasnya.
"(Nama Front Persaudaraan Islam) masukan dari beliau (Habib Rizieq)," ujar Aziz saat ditanya apakah pergantian nama ini permintaan Habib Rizieq atau tidak.
(gbr/dwia)