Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 17:09 WIB
Sidang tuntutan pemilik pijat plus-plus gay di Medan (Datuk Haris-detikcom)
Sidang tuntutan pemilik pijat plus-plus gay di Medan (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Pemilik pijat plus-plus gay di Medan, A Meng alias Ko Amin, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai A Meng bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"3 tahun penjara, denda Rp 120 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di PN Medan, Selasa (5/1/2021).

A Meng dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sidang tuntutan digelar secara virtual di Ruang Cakra 2, PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang, sementara A Meng berada di rutan.

Sebelumnya, A Meng didakwa melakukan TPPO. A Meng didakwa melakukan perdagangan orang karena membuka tempat pijat plus-plus untuk gay di Medan.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 296 KUHP," ucap jaksa saat persidangan tersebut.

Kasus tersebut bermula sekitar Agustus 2017, ketika A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di Kompleks Setia Budi II, Medan. Tempat pijat itu disebut yang memberikan pelayanan seks sesama jenis bagi pria (gay).

"Kemudian terdakwa merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut tanpa dikenai biaya oleh terdakwa," ujar jaksa.

A Meng disebut menyediakan fasilitas berupa kamar-kamar untuk ruangan pijat, peralatan pijat, hingga peralatan untuk seks sejenis. Ada kondom, pelumas seks, hingga sex toy yang disiapkan A Meng.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya Rp 250 ribu. Biaya itu termasuk pelayanan pijat dan seks sesama jenis.

Dari biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian Rp 150 ribu dan A Meng mendapat Rp 100 ribu. Jaksa juga menyebut para terapisnya bebas melayani tamu di luar spa.

Tamu yang datang ke tempat tersebut merupakan pria yang dicari oleh A Meng. Sebagian tamu adalah kenalan para terapis.

Jaksa menyebut A Meng ditangkap pada Mei 2020. Polisi saat itu datang dan menemukan terapis pria yang sedang melayani tamu pria.

"Kemudian di tempat spa tersebut ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks merek Sutra Lubricant, 510 bungkus kondom merek Sutra, dan 1 buah sex toy, kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads