PGN dan petugas pemadam kebakaran telah melakukan perbaikan di stasiun gas tersebut. Kebocoran gas telah selesai diperbaiki.
"Kurang-lebih sekitar 2 jam (kebocoran gas). Jam 05.00 WIB pagi begitu laporan masyarakat masuk, polisi amankan TKP langsung koordinasi dengan damkar dan PGN sendiri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 volume korektor, satu gunting besar, satu obeng, dan 2 motor. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(sab/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini