Motif 3 Pemuda Curi Bagian Pipa Gas di Cakung: Butuh Uang untuk Makan

Motif 3 Pemuda Curi Bagian Pipa Gas di Cakung: Butuh Uang untuk Makan

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 16:41 WIB
Polisi merilis pencurian bagian pipa gas di Cakung Barat, Jaktim.
Pencurian bagian pipa gas di Cakung Barat, Jaktim. (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga pemuda yang mencuri bagian pipa gas di Cakung, Jakarta Timur, hingga menyebabkan kebocoran. Para pelaku mencuri bagian pipa gas untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal terungkap saat Polsek Cakung menggelar jumpa pers, di Mapolsek Cakung, Jalan Raya Bekasi, Jaktim, Selasa (5/1/2021), yang dipimpin oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian. Para pelaku mencuri volume korektor di Stasiun Gas Pulo Gebang, Cakung Barat, pagi tadi untuk kebutuhan sehari-hari.

"Itu kan gas, bukan untuk kepentingan kalian. Duitnya buat apa (setelah melakukan pencurian)?" tanya Kombes Arie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buat makan," jawab salah satu pelaku, Muhammad Dicky Saputra.

Para pelaku, yakni Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Nano Saputra (19), mengaku baru melakukan pencurian dua kali. Aksi pertamanya adalah mencuri besi di lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT
Polisi merilis pencurian bagian pipa gas di Cakung Barat, Jaktim.Pencurian bagian pipa gas di Cakung Barat, Jaktim. (Sachril/detikcom)

"Ya dari pengakuan, yang bersangkutan sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian. Sebelumnya mencuri besi, mereka membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut pengakuan yang bersangkutan, ada ke penjual barang-barang besi di daerah Jakarta Utara," ujar Arie.

Kasus pencurian bagian pipa gas ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada bau gas di Stasiun Gas Pulo Gebang, sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku itu.

"Dan akhirnya bisa diamankan 3 orang pelaku di flyover Pulo Mas," kata Aries.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

PGN dan petugas pemadam kebakaran telah melakukan perbaikan di stasiun gas tersebut. Kebocoran gas telah selesai diperbaiki.

"Kurang-lebih sekitar 2 jam (kebocoran gas). Jam 05.00 WIB pagi begitu laporan masyarakat masuk, polisi amankan TKP langsung koordinasi dengan damkar dan PGN sendiri," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 volume korektor, satu gunting besar, satu obeng, dan 2 motor. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads