Polisi terus menyelidiki kasus kerumunan yang terjadi saat aksi 1812. Setelah memeriksa sejumlah saksi panitia hingga penanggung jawab acara, pihak kepolisian juga akan melibatkan saksi ahli.
"Apa tindak lanjut ke depan setelah ini? Nanti kita periksa saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli kita lakukan pemeriksaan nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Yusri mengatakan saksi ahli tersebut di antaranya saksi ahli hukum. Saksi ahli tersebut digunakan untuk menguatkan konstruksi hukum dari perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada saksi ahli hukum dan beberapa saksi ahli lainnya sesuai kebutuhan penyidikan," imbuh Yusri.
Dia menambahkan, keterangan saksi ahli dari pihak panitia dan penanggung jawab acara kini telah dikumpulkan penyidik. Setelah saksi tersebut beserta keterangan saksi ahli terkumpul, polisi akan melakukan gelar perkara untuk tentukan status tersangka dari kasus tersebut.
"Kalau pengumpulan alat bukti sudah lengkap, baik itu bukti keterangan saksi, bukti petunjuk, bukti surat kalau sudah lengkap kita lakukan gelar perkara. Kita tunggu saja nanti pemeriksaan. Saksi-saksi semuanya sudah ada, sudah lengkap cuma tinggal keterangan ahli kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Hari ini sendiri Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada 3 orang saksi. 3 saksi tersebut merupakan koordinator lapangan (korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar, hingga dua saksi inisial AR dan AS selaku pembaca doa di mobil komando dan penanggung jawab acara.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif pada Senin (4/1) kemarin.
Slamet diperiksa selama 11 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah menjalani pemeriksaan, tim kuasa hukum Slamet mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik.
"Kalau tidak keliru 36 pertanyaan. Ya mengenai aksi-aksi, mengenai aksi 1812, kaitan dengan itu, kaitan dengan Ustaz Slamet kemarin, seruan mengajak aksi itu," ucap pengacara Slamet Ma'arif, Ichwan Tuankotta, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1) dini hari.