Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengklaim acara pernikahan putri HRS dan maulid di Petamburan mendapat persetujuan dari Pemkot Jakarta Pusat. Fraksi PKB DKI Jakarta meminta pihak HRS menunjukkan bukti persetujuan itu.
"Kalau memang pengacara HRS itu ada izin, buktikan, izinnya mana dari Pemda? Izin itu pemerintah nggak bisa dong (kalau) Pemprov izinin hanya dengan lisan. Harus tertulis, ini kan aturan, aturan itu harus tertulis. Nah membuktikan itu, kalau memang ada izin, emang ada bukti itu, bukan hanya HRS saja yang terkena hukum yang memberi izin harus terkena hukum, bahkan harus lebih berat dari HRS," ucap Ketua Fraksi PKB-PPP DKI Hasbiallah Ilyas, Senin (4/1/2021) malam.
Hasbi juga menanggapi soal klaim dukungan yang diberikan Satgas COVID-19 DKI Jakarta dalam menjaga protokol kesehatan. Hasbi menilai pembagian masker dan membuat tempat cuci tangan itu tidak bisa serta-merta diartikan sebagai bentuk dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dong, buktinya salah satu contoh Pemprov membagikan semua, memberikan tempat cuci tangan tuh di kampung-kampung, tidak ada masalah, jadi memang kewajiban pemerintah untuk memberikan masker, bantuan tempat cuci tangan, hand sanitizer. Itu kan memang kewajiban pemerintah, siapapun diberikan oleh pemerintah yang memang terdampak COVID. Nggak bisa (bentuk dukungan) kan semua diberikan sama Pemprov, bukan hanya Maulid kan, siapapun," kata Hasbi.
Hasbi mengatakan Pemprov DKI memang memiliki anggaran masker gratis untuk warga DKI. Dia menyebut pembagian masker adalah salah satu upaya penanggulangan virus Corona.
"Kalau soal Pemprov membagikan masker belum lama ada anggaran 20 juta masker kalau nggak salah itu kan, dibagikan ke masyarakat oleh Pemprov. Kan ada anggaran itu, itu kan memang upaya pemerintah provinsi untuk menanggulangi COVID," kata dia.
Sebelumnya, pihak Habib Rizieq mengatakan acara pernikahan putri Habib Rizieq telah mendapat persetujuan pemerintah kota administrasi Jakpus. Acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan oleh DPP FPI, kata dia, juga telah diketahui.
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Dalam permohonannya, pihak Habib Rizieq mengaku tak menyangka akan banyak warga yang hadir dalam acara itu. Namun, kata dia, warga yang hadir diminta menerapkan protokol kesehatan.
"Guna mendukung terlaksananya protokol kesehatan, pihak DPP FPI juga membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer gratis, dan tempat cuci tangan," ujar Kamil.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membantah klaim dukungan itu. Ariza mengatakan pihaknya tak mungkin mendukung kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Ya tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masa kita bilang tidak boleh kerumunan terus kita malah menjaga kerumunan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
"Ya kalau orang itu, di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Semua boleh membela, sampaikan argumentasinya. Nanti pengadilan hakim akan melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," imbuhnya.