"Terhadap Rizieq, pemeriksaannya sudah selesai. Penyidik lanjut memeriksa 2 saksi masing-masing istri dan menantu Rizieq sebagai saksi, Fadhlun dan Muh Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Andi menyampaikan pemeriksaan Syarifah dan Hanif dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keduanya. Untuk pemeriksaan Syarifah sudah selesai.
"Di rutan PMJ, atas permintaan mereka. Istrinya sudah selesai, tinggal menantunya," ujar Andi saat dihubungi pukul 19.33 WIB.
Seperti diketahui, Habib Rizieq pagi tadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS Ummi, Bogor. Habib Rizieq diperiksa di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (4/1).
Kasus RS Ummi bermula saat Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan Laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Polisi meningkatkan status hukum laporan polisi terhadap kasus Rumah Sakit UMMI Bogor.
Kasus RS Ummi, Bogor, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. (zak/zak)