Pihak HRS Paparkan Dukungan Satgas DKI untuk Jaga Prokes di Maulid

ADVERTISEMENT

Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Pihak HRS Paparkan Dukungan Satgas DKI untuk Jaga Prokes di Maulid

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 11:43 WIB
Praperadilan Habib Rizieq
Sidang Praperadilan Habib Rizieq (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui kuasa hukumnya mengklaim mendapatkan dukungan dari Satgas COVID-19 DKI. Dukungan itu untuk menjaga penerapan protokol kesehatan saat acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Pihak Habib Rizieq juga mengklaim acara tersebut mendapat dukungan dari Dishub DKI Jakarta. Dukungan tersebut dalam hal terciptanya jaga jarak saat acara berlangsung.

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jl KS Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak untuk jaga jarak/social distancing," ungkap dia.

Pihak Habib Rizieq mengatakan DPP FPI, yang menggelar acara Maulid Nabi di Petamburan, juga telah berusaha menerapkan protokol kesehatan. Mereka, kata dia, membagikan masker serta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan untuk warga yang hadir.

"Bahwa meskipun begitu pihak DPP Front Pembela Islam, tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Guna mendukung terlaksananya protokol kesehatan, pihak DPP FPI juga membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer gratis, dan tempat cuci tangan," tutur Kamil.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 termohon. Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

(mae/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT