Beda Jumlah Undangan Pernikahan Anak HRS Terungkap di Praperadilan

Round-Up

Beda Jumlah Undangan Pernikahan Anak HRS Terungkap di Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 07:30 WIB
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Tampak hadir kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam persidangan. Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti. Peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara yang dapat memasuki ruangan.
Sidang praperadilan perdana Habib Rizieq (Foto: Grandyos Zafna)

Pihak Habib Rizieq Anggap Pasal Penghasutan Janggal

Pengacara Habib Rizieq menilai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya janggal. Menurut dia, pasal tersebut diselipkan sebagai upaya untuk menahannya yang kerap mengkritik ketidakadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Pihak Habib Rizieq mengatakan, dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP telah diubah dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam rumusan itu, kata dia, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Selain itu, menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil haruslah didasarkan pada bukti. Karena itu, pihak Habib Rizieq meminta Termohon I menghadirkan bukti-bukti materiil tersebut.

"Bahwa jika Termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh Pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada Pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana telah diuraikan di atas," tuturnya.


(knv/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads