6 Tahun Penjara untuk Ketua JAD Belawan Otak Bom Polrestabes Medan

Round-Up

6 Tahun Penjara untuk Ketua JAD Belawan Otak Bom Polrestabes Medan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 06:40 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto: Ilustrasi persidangan (dok. Reuters)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah mengetuk palu vonis dalam kasus serangan bom Porestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa Salman Alfarizih (42) dihukum 6 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dikutip detikcom, Minggu (3/1/2021). Salman adalah Ketua Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Belawan.

Salman terbukti mendoktrin anak buahnya melakukan bom bunuh diri hingga sejumlah orang tewas. Terseretnya Salman dalam kasus ini bermula saat Rabbial Muslim Nasution melakukan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, 13 November 2019 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat berita pengeboman yang dilakukan anak buahnya, Salman langsung melakukan rapat kilat dengan jejaring teroris lainnya. Pimpinan JAD Belawan-Sicanang-Amparan Perak ini memerintahkan anggotanya berpencar untuk menghindari kejaran polisi.

Densus 88 Antiteror Polri kemudian menangkap Salman pada 26 November 2019 pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Salman sedang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Brandang, Tanjung Gunteng, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Salman kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Jaktim.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata ketua majelis yang diketuai Sutikna dengan anggota Lingga Setiawan dan Nunsuhaini.

Vonis terhadap Salman diketok pada 16 Desember 2020. Majelis menyatakan Salman adalah amir atau pimpinan yang dipercaya anggota-anggota JAD di daerah Sicanang, Belawan dan Amparan Perak.

Salman disebut mempertanggungjawabkan baiatnya dengan membuat organisasi yang menegakkan syariat Islam di seluruh dunia, dengan langkah- langkah yang diyakininya. Salman menyasar polisi sebagai target utama serangan.

"Antara lain merekrut anggota dengan cara dibaiat, mempersiapkan diri dengan cara idad baik idad fisik, keahlian dan persenjataan seperti senjata api, pisau, panah dan bom yang akan digunakan untuk hijrah dan jihad hal tersebut Terdakwa lakukan bersama dengan seluruh kelompok JAD yang Terdakwa pimpin dengan target utama di Indonesia adalah anggota kepolisian," papar majelis.

Simak lanjutan artikel di halaman berikutnya.

Majelis hakim menyatakan maksud dibentuknya organisasi atau kelompok pendukung daullah atau ISIS atau JAD yang tersebar di wilayah Medan seperti Belawan, Marelang atau Amparan Perak dan Sicanang yang Salman pimpin, yaitu ingin menegakkan syariat Islam agar hukum Islam dijalankan sesuai dengan Alquran atau perintah Allah di seluruh muka bumi. Caranya, dengan cara berperang melalui hijrah dan jihad di negeri Syiria," ungkap majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam peristiwa serangan bom bunuh diri yang dilakukan anak buah Salman, terdapat 9 korban jiwa, yakni:

1. Pelaku bom bunuh diri, Rabbial Muslim Nasution
2. Anggota teroris, Khaerudin, tewas karena melawan petugas saat ditangkap
3. Anggota teroris, Ananda Putra, tewas karena melawan petugas saat ditangkap
4. Kasi Propam Polrestabes Medan, Abdul Mutolib
5. Pekerja harian lepas di Mapolrestabes Medan, Richard Purba
6. Anggota Polri Mako Polresta Medan, Sarponi
7. Anggota Polresta Medan, Deni Hamdani
8. Anggota Propam Polrestabes Medan, Jully Chandra
9. PNS Balai Pemasyarakatan, Ihsan Muliadi Siregar

Majelis hakim memutuskan negara harus memberi kompensasi kepada korban kejahatan terorisme kelompok Salman yaitu sebesar:

1. Kasi Propam Polrestabes Medan, Abdul Mutolib sebesar Rp 29,4 juta.
2. Pekerja harian lepas di Mapolrestabes Medan, Richard Purba, sebesar Rp 21 juta.
3. Anggota Polri Mako Polresta Medan, Sarponi sebesar Rp 21,4 juta.
4. Anggota Polresta Medan, Deni Hamdani sebesar Rp 21,8 juta.
5. Anggota Propam Polrestabes Medan, Jully Chandra sebesar Rp 21,5 juta.
6. PNS Balai Pemasyarakatan, Ihsan Muliadi Siregar sebesar Rp 20,6 juta.
7. Kabag Ops Polrestabes Medan, Romadhoni Sutardjo sebesar Rp 6,4 juta.Uang ini sebagai ganti rugi karena mobilnya mengalami kerusakan akibat bom bunuh diri itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads