Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah mengetuk palu vonis dalam kasus serangan bom Porestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa Salman Alfarizih (42) dihukum 6 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dikutip detikcom, Minggu (3/1/2021). Salman adalah Ketua Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Belawan.
Salman terbukti mendoktrin anak buahnya melakukan bom bunuh diri hingga sejumlah orang tewas. Terseretnya Salman dalam kasus ini bermula saat Rabbial Muslim Nasution melakukan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, 13 November 2019 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat berita pengeboman yang dilakukan anak buahnya, Salman langsung melakukan rapat kilat dengan jejaring teroris lainnya. Pimpinan JAD Belawan-Sicanang-Amparan Perak ini memerintahkan anggotanya berpencar untuk menghindari kejaran polisi.
Densus 88 Antiteror Polri kemudian menangkap Salman pada 26 November 2019 pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Salman sedang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Brandang, Tanjung Gunteng, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Salman kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Jaktim.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata ketua majelis yang diketuai Sutikna dengan anggota Lingga Setiawan dan Nunsuhaini.
Vonis terhadap Salman diketok pada 16 Desember 2020. Majelis menyatakan Salman adalah amir atau pimpinan yang dipercaya anggota-anggota JAD di daerah Sicanang, Belawan dan Amparan Perak.
Salman disebut mempertanggungjawabkan baiatnya dengan membuat organisasi yang menegakkan syariat Islam di seluruh dunia, dengan langkah- langkah yang diyakininya. Salman menyasar polisi sebagai target utama serangan.
"Antara lain merekrut anggota dengan cara dibaiat, mempersiapkan diri dengan cara idad baik idad fisik, keahlian dan persenjataan seperti senjata api, pisau, panah dan bom yang akan digunakan untuk hijrah dan jihad hal tersebut Terdakwa lakukan bersama dengan seluruh kelompok JAD yang Terdakwa pimpin dengan target utama di Indonesia adalah anggota kepolisian," papar majelis.
Simak lanjutan artikel di halaman berikutnya.