Hakim Tolak Permintaan Habib Rizieq Dihadirkan di Praperadilan

Hakim Tolak Permintaan Habib Rizieq Dihadirkan di Praperadilan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 17:15 WIB
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Tampak hadir kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam persidangan. Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti. Peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara yang dapat memasuki ruangan.
Hakim Sidang Praperadilan Habib Rizieq (Grandyos Zafna/detikom)
Jakarta -

Hakim menolak permintaan kuasa hukum Habib Rizieq terkait pembuatan surat panggilan agar kliennya dihadirkan di sidang praperadilan. Hakim menilai sidang praperadilan cukup dihadiri oleh kuasa hukum.

"Cukup dihadiri oleh kuasa aja," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (4/1/2021).

Hakim menilai prosedur persidangan terhadap Habib Rizieq Shihab masih panjang. Karena itu, hakim menyebut cukup pengacara saja yang menghadiri sidang praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," ucapnya.

Sebelumnya, pihak pengacara Habib Rizieq meminta hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan. Pengacara menyebut hal ini karena Habib Rizieq sebagai pemohon prinsipal.

ADVERTISEMENT

"Perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal. Karena permohon prinsipal ini di dalam penjara kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diketahui hari ini PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan permohonan. Dalam persidangan, hakim memutuskan melanjutkan kembali persidangan besok yang diagendakan mendengar jawaban termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads