Jakarta -
Pihak pengacara Habib Rizieq meminta hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan. Pengacara menyebut hal ini karena Habib Rizieq sebagai pemohon prinsipal.
"Perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal. Karena pemohon prinsipal ini di dalam penjara kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (4/1/2021).
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Akhmad Sahyuti menyatakan persidangan cukup dihadirkan oleh kuasa hukum. Terlebih, menurutnya, saat ini Habib Rizieq tengah dalam masa penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup dihadiri oleh kuasa aja," kata hakim.
"Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Diketahui hari ini PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan permohonan. Dalam persidangan, hakim memutuskan melanjutkan kembali persidangan besok yang diagendakan mendengar jawaban termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini