Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Maria Pauline segera disidang.
"Pada hari ini Senin, 4 Januari 2021, sekitar jam 13.07 WIB, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana atas nama tersangka Pauliene Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sekitar Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada awal Juli lalu. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.
Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.
Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Maria Lumowa akan dijerat dengan pasal pencucian uang.
(zap/gbr)