Kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa, akan segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah bergerak untuk menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.
"Iya, menyusun surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Odit menerangkan penyusunan dakwaan ini berkisar 20 hari terhitung sejak berkas tersebut diterima. Karena itulah, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Maria.
"Penuntut umum melakukan penahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Odit mengatakan kasus Maria Lumowa akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Maria saat ini masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Sidang di Tipikor. Ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim," tuturnya.
Tonton video 'Usut Kasus Pembobol BNI Maria Lumowa, Polisi Periksa 14 Saksi':
Pasal apa yang menjerat Maria? Simak selengkapnya. >>>