Masih ingat Maria Pauline Lumowa yang ditangkap dan diekstradisi dari Serbia? Maria Pauline Lumowa yang terseret kasus pembobolan BNI itu akan diadili mulai Januari 2021.
"Jaksa penuntut umum atas nama terdakwa PML telah merampungkan konstruksi surat dakwaan, setelah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan, guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Dari hasil penelitian berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP, jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa PML akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021," papar Nirwan.
Sebelumnya, pada 6 Nopember 2020, pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka PML berikut barang bukti bertempat di Kejari Jakarta Selatan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 8 personel jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML.
"Bahwa tersangka PML disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas Nirwan.
Sebagaimana diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
"Beliau adalah pembobol Bank BNI dengan teman-temannya melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003, sebesar Rp 1,2 T itu tahun 2003, mungkin kalau dihitung sekarang kursnya sudah beda, jauh lebih besar. Tersangka yang lain sudah dijatuhi pidana dan sedang menjalani hukuman," kata Menkum HAM Yasonna Laoly pada Juli 2020.
(asp/knv)