Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penusukan dua anggota TNI hingga salah satunya tewas di Rejang Lebong, Bengkulu. Berikut peran para tersangka.
Dua TNI, Prada Yopan Setiandi dan Pratu Agus Salim yang bertugas di Yonif 144 Jaya Yudha Curup dikeroyok pada Kamis (30/12/2021) pukul 23.30 WIB. Waktu itu, dua anggota TNI yang sedang tidak berseragam itu berteduh dari hujan.
"Waktu itu gerimis, anggota berteduh di situ di lapangan Setia Negara itu kan ada pendopo ada balai, mereka berteduh di situ, sekelompok pemuda tadi sedang kumpul di pojok sambil minum tuak," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, Senin (4/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang beberapa saat, lanjutnya, Prada Yopan menerima telepon, suaranya dikeraskan karena sedang hujan. Para tersangka lalu tertawa. Anggota TNI tersebut bertanya kenapa tertawa.
"Terus saudara Bobi datangi, 'kenapa bang, nggak terima?' kemudian versi dari korban, korban Yopan ditendang, habis ditendang yang lainnya karena pengaruh miras ikut berdiri sehingga terjadi perkelahian," ujarnya.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya masih usia anak. Sementara dua orang lainnya sebagai saksi.
Simak peran para tersangka di halaman selanjutnya.
1. RW alias R memukul dengan cara meninju bagian bahu kiri korban dan menarik baju Pratu Agus Salim
2. R meninju korban di bagian leher dan punggung bagian belakang Yopan Setiabudi
3. Bobi Wijaya Alias Bobi (21) menusuk dan meninju korban Pratu Agus Salim dan Prada Yopan Setiabudi
4. Randi (20) menusuk dan memukul Pratu Agus Salim
5.RE meninju dan menendang bagian kepala dan pinggang Pratu Agus Salim
6. A meninju Pratu Agus Salim di bagian pinggang
7. KP menendang bagian pinggang Pratu Agus Salim
8. J meninju Pratu Agus Salim.
"Dua orang saksi D dan J sebab saat kejadian dua orang tersebut sedang keluar beli rokok," ujarnya.
Para pelaku telah ditangkap. Mereka kini diamankan di rutan Polda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.