Pihak Habib Rizieq Ungkap Persetujuan Wali Kota Jakpus di Acara Maulid

Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Pihak Habib Rizieq Ungkap Persetujuan Wali Kota Jakpus di Acara Maulid

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 11:20 WIB
Praperadilan Habib Rizieq
Sidang praperadilan Habib Rizieq. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengatakan acara pernikahan anak perempuannya digelar secara terbatas. Gelaran acara pernikahan itu, kata dia, juga sudah disetujui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Pihak Habib Rizieq mengaku tak menyangka banyak warga yang hadir dalam acara pernikahan tersebut. Karena itu, pihaknya pun berusaha menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker hingga menyediakan hand sanitizer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa meskipun begitu, pihak DPP Front Pembela Islam, tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Guna mendukung terlaksananya protokol kesehatan, pihak DPP FPI juga membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer gratis, dan tempat cuci tangan," katanya.

Pihak Habib Rizieq mengatakan penerapan protokol kesehatan tersebut juga didukung oleh Satgas COVID-19 dan Dishub DKI Jakarta. Dukungan tersebut dalam hal pembagian masker hingga penutupan jalan.

ADVERTISEMENT

"Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta," kata kuasa hukum Habib Rizieq.

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jl KS Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak untuk jaga jarak/social distancing," imbuh Kamil.

Karena itu, pihak Habib Rizieq pun heran Termohon I, yakni Penyidik Polda Metro Jaya, tetap memproses peristiwa tersebut. Mengingat akibat gelaran tersebut, Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub.

"Bahwa meskipun Pemohon telah menerima sanksi administratif dari Pemerintah Provindis DKI Jakarta, Termohon I tetap memproses peristiwa tersebut ke tahap penyelidikan," kata dia.

(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads