Pengacara Klaim Undangan Pernikahan Anak HRS Hanya Terkirim 17

Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Pengacara Klaim Undangan Pernikahan Anak HRS Hanya Terkirim 17

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 11:39 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq
Sidang Praperadilan Habib Rizieq (Wiwi/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui kuasa hukumnya menjelaskan perihal acara pernikahan putrinya. Habib Rizieq menegaskan undangan pernikahan tersebut dikirim terbatas.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Pihak Habib Rizieq mengatakan acara pernikahan tersebut juga telah mendapat persetujuan pemerintah kota administrasi. Acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan oleh DPP FPI, kata dia, juga telah diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," katanya.

Dalam permohonannya, pihak Habib Rizieq mengaku tak menyangka akan banyak warga yang hadir dalam acara itu. Namun, kata dia, warga yang hadir diminta menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Guna mendukung terlaksananya protokol kesehatan, pihak DPP FPI juga membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer gratis, dan tempat cuci tangan," ujar Kamil.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 termohon. Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

(mae/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads