Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengungkapkan dalam dua pekan tingkat kematian pasien COVID-19 di Jakarta meningkat. Hal itulah yang menjadi salah satu dasar Pemprov DKI memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyebut tingkat kematian akibat COVID-19 di DKI mengkhawatirkan dalam dua pekan terakhir. Ia menyebut dalam dua pekan angka kematian pasien COVID di DKI bertambah 247 orang.
"Tingkat mortalitas akibat COVID-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat COVID-19, di mana pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, ia mengatakan kasus Corona aktif di Jakarta juga mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir. Ia mengatakan ada penambahan sebesar 18 persen kasus aktif Corona di DKI.
"Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020," ujarnya.
Ia menilai kenaikan persentase kasus aktif ini harus diwaspadai, terlebih pascalibur Natal dan tahun baru. Untuk itu, ia mengatakan Pemprov DKI memperpanjang masa PSBB transisi hingga 17 Januari 2021.
"Di mana pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan tahun baru 2021," tuturnya.
Tonton video 'Pemerintah Targetkan Progam Vaksinasi Tuntas di Maret 2022':
Naiknya kasus aktif dan angka kematian akibat COVID-19 membuat PSBB Transisi di DKI Jakarta diperpanjang lagi. Simak di halaman berikutnya...
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa (PSBB) Transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari.
Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (3/1/2021). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin (4/1) hingga Minggu (17/1).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).
Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Dalam perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, fokus Pemprov DKI adalah menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan tahun baru 2021.