Profesi guru tak masuk dalam formasi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebijakan pemerintah ini menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Kabar ini datang dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Bima mengatakan bahwa pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Sementara ini pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Dia mengatakan bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
"Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," ujar Bima.
Tanggapan PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang tak memasukkan guru dalam lowongan CPNS.
"Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda," kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
Unifah mengatakan CPNS dan PPPK memiliki perbedaan. Menurutnya, PPPK itu diperuntukkan bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Sedangkan CPNS guru itu berarti pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil.
"Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru CPNS, membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil, dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," jelasnya.
PGRI menilai penghapusan guru dari formasi CPNS membuat profesi guru tidak lagi dipandang sebagai profesi yang menjanjikan. PGRI juga khawatir dengan adanya kebijakan ini membuat jumlah guru menurun ke depannya.
"Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang, karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karir," ucapnya.
Bagaimana tanggapan DPR? Silakan klik halaman selanjutnya.
DPR Menolak Keras
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabutnya.
"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut," kata Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Menurut Huda, tenaga pengajar atau guru dituntut tak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.
"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik," ujarnya.
Lebih lanjut, Huda menilai skema penerimaan tenaga pengajar melalui PPPK tak cocok untuk para guru. Skema ini, menurut Huda, setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni.
"Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk," sebutnya.