Guru Tak Masuk CPNS 2021, Ketua Komisi X DPR Tegas Menolak

Guru Tak Masuk CPNS 2021, Ketua Komisi X DPR Tegas Menolak

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2021 18:26 WIB
Jubir DPP PKB Syaiful Huda.
Syaiful Huda (Foto: dok. PKB)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai 2021. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabutnya.

"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut," kata Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Huda, tenaga pengajar atau guru dituntut tak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik," ujarnya.

Lebih lanjut, Huda menilai skema penerimaan tenaga pengajar melalui PPPK tak cocok untuk para guru. Skema ini, menurut Huda, setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni.

ADVERTISEMENT

"Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk," sebutnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Politikus PKB ini menilai pemerintah tak bisa beralasan jika skema PPPK kerap digunakan negara maju, bahkan PPPK di negara-negara begitu mendominasi dibanding PNS dengan 30 persen berbanding 70 persen. Kendati demikian, komposisi itu harus dicocokkan dengan kondisi Indonesia.

"Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

"Sementara ini, Pak MenPAN, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads