Untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Lantas, sampai kapan pemasangan bendera Merah Putih di bulan Agustus 2025? Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih 2025
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, pemasangan bendera Merah Putih untuk peringatan HUT ke-80 RI dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2025. Ini berarti, bendera Merah Putih dikibarkan sampai akhir Agustus 2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Mengapa Bendera Indonesia Berwarna Merah Putih?
Mengutip dari situs Kemensetneg, catatan sejarah mengungkapkan warna merah dan putih terinspirasi dari warna panji atau pataka bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Dalam pararaton (kitab raja-raja), dijelaskan bahwa bendera merah dan putih dianggap sebagai lambang kebesaran kerajaan seperti bendera perang yang digunakan Sisingamangaraja IX, bendera berwarna merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak (pusaka Sisingamaharaja I-IX) berwarna putih. Bahkan Kerajaan Bone Sulawesi Selatan menjadikan bendera merah putih atau yang biasa disebut Woromporong sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan.
Namun, bukan sekedar memaknai arti keberanian dan kesucian, warna merah dan putih juga berkaitan dengan nilai budaya Indonesia. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih karena keduanya merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Bendera merupakan sarana memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara serta untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Sosok yang menjahit Bendera Sang Saka Merah Putih adalah Ibu Fatmawati. Bendera tersebut dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Simak juga Video: Momen Khidmat Penurunan Bendera Merah Putih di Istana