Menkes Sebut Vaksinasi COVID di Dunia Rampung 3,5 Tahun, Begini di RI

Menkes Sebut Vaksinasi COVID di Dunia Rampung 3,5 Tahun, Begini di RI

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2021 16:29 WIB
Vaksin Corona dari Sinovac telah tiba di Indonesia. Kini vaksin tersebut disimpan di PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat.
Ilustrasi vaksin COVID-19 dari Sinovac saat tiba di PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa/presiden.go.id)
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan penyelesaian vaksinasi virus Corona (COVID-19) di dunia butuh waktu, tidak bisa hanya sekejap. Berdasarkan hitung-hitungan, proses ini bisa memakan waktu 3,5 tahun.

"Jadi kira-kira butuh waktu sekitar 3,5 tahun untuk memvaksinasi seluruh orang di dunia," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di situs Kementerian Kesehatan RI yang diakses detikcom, Sabtu (2/1/2021).

Redaksi melakukan perubahan di judul dan kutipan karena Kemenkes meralat keteranganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa BGS ini menerangkan, untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), pemerintah telah menyiapkan 426 juta dosis vaksin Corona untuk 181 juta penduduk Indonesia. Sesuai dengan standar dari WHO, nantinya setiap penduduk akan dilakukan dua kali penyuntikan.

"Kami menyiapkan buffer stock sebanyak 15 persen, jadi total yang kita butuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin," kata BGS.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan dari Kemenkes, Menkes memperkirakan butuh waktu 15 bulan untuk dapat menyelesaikan proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Pembelian vaksin oleh pemerintah Indonesia berasal dari lima jalur, yakni empat produsen berasal dari bilateral, yaitu Sinovac dari China, Novavax dari Kanada-Amerika, Pfizer dari Jerman-Amerika, AstraZeneca dari Swiss-Inggris, dan satu berasal dari multilateral, yakni COVAX/GAVI dari aliansi vaksin GAVI dengan didukung WHO dan CEPI.

Jika dibandingkan dengan isi peraturan presiden (perpres), pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia berjalan tahun 2020, 2021, dan 2022.

Bagaimana dengan isi perpres vaksinasi COVID-19? Simak di halaman berikutnya...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin Corona (COVID-19). Pelaksanaan vaksin Corona dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022.

Hal tersebut diatur lewat Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg, Sabtu (2/1). Berikut ini ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Perpres:

Pasal 2

(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.

(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2O2O, tahun 2021, dan tahun 2022.

Pengadaan dan pelaksanaan vaksin Corona yang berakhir pada 2022 dapat diperpanjang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Keputusan ini diambil jika sudah ada usulan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Berikut ini bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres:

(5) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Jokowi memberikan kewenangan Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Corona dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin. Perpres ini diteken Jokowi pada 5 Oktober dan diundangkan pada 6 Oktober 2020.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads