Para tenaga kesehatan atau nakes menjadi pihak yang pertama mendapat SMS pemberitahuan soal vaksin Corona (COVID-19) mulai hari ini. Rencana vaksinasi digelar setelah vaksin Corona mendapat izin edar dari BPOM.
"Untuk nakes. Pokoknya mana vaksin yang ada, kami kasih," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Pada hari ini, SMS yang dikirimkan berupa edukasi mengenai vaksin COVID-19. Di sesi selanjutnya pada lain waktu, penerima vaksin akan kembali mendapat SMS soal pendaftaran untuk vaksinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"SMS notifikasi tanggal 31 Desember bentuknya notifikasi dulu. Imbauan mengajak masyarakat melakukan vaksinasi. Kedua, nanti kalau sudah mendekati waktu pelaksanaan vaksinasi akan ada SMS blast lagi tentang pendaftaran proses vaksinasi itu," ujar Nadia.
Pada SMS blast kedua ini, penerima vaksin COVID-19 mengisi formulir yang dibutuhkan, termasuk tempat ia divaksinasi. Lokasi vaksinasi menyesuaikan domisili si penerima. Bagaimana jika orang tersebut tidak berada di daerah domisili berdasarkan KTP?
"Ada seperti itu dan alternatifnya (mendaftar di tempat lain), tapi alternatifnya bukan semau-maunya, yang paling mendekati, kalaupun dia jauh karena misalnya orang Tegal, tapi karena bekerja di Jakarta, akan ada pilihan seperti itu, kita sebut seperti registrasi ulang," ujar Nadia.
Selanjutnya, soal Keputusan Menkes mengenai vaksinasi COVID-19...
Pemerintah mencanangkan pemberian vaksin Corona (COVID-19) tahap pertama dimulai Januari sampai April 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/ 12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Dalam Kepmenkes tersebut dijelaskan bahwa nama-nama penerima vaksin COVID-19 terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Masyarakat penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS pada hari ini, Kamis (31/12/2020).
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," tulis diktum ketiga Kepmenkes.
Dijelaskan bahwa, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Adapun sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dikecualikan dari ketentuan point keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.