3 Poin Maklumat Kapolri Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI

Round-Up

3 Poin Maklumat Kapolri Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2021 07:16 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (Andhika Prasetia/detikcom)

Berikut poin-poin Maklumat Kapolri terkait Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI:

1. Minta Masyarakat Tak Terlibat Kegiatan dan Simbol FPI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI.

"Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu, seperti dikutip detikcom, Jumat (1/1/2021).

ADVERTISEMENT

2. Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI

Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diminta melapor kepada aparat jika ditemukan aktivitas tersebut.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken.

3. Minta Masyarakat Tak Akses-Unggah-Sebar Konten soal FPI di Medsos

Selain dua poin di atas, Kapolri melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos).

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d.


(fas/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads