Berikut poin-poin Maklumat Kapolri terkait Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI:
1. Minta Masyarakat Tak Terlibat Kegiatan dan Simbol FPI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI.
"Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu, seperti dikutip detikcom, Jumat (1/1/2021).
2. Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI
Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diminta melapor kepada aparat jika ditemukan aktivitas tersebut.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken.
3. Minta Masyarakat Tak Akses-Unggah-Sebar Konten soal FPI di Medsos
Selain dua poin di atas, Kapolri melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos).
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d.
(fas/eva)