MDF sendiri ditangkap di kediamannya di Cianjur pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pemuda yang masih berstatus pelajar SMP itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
MDF disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara NJ masih berstatus sebagai saksi. Polri belum memeriksa NJ dan akan berkoordinasi dengan dengan PDRM. Polri memastikan akan mendalami lagi kesaksian NJ.
"Untuk NJ yang di Malaysia masih di Sabah ya. Kita belum melakukan pemeriksaan. Nanti, mungkin ke depan kita akan komunikasi lagi dengan PDRM Malaysia seperti apa. Tentunya hanya sebatas informasi yang awal dari kepolisian Malaysia. Nanti kita dalami kembali," terang Argo.
Simak perkembangan penanganan kasus parodi lagu Indonesia Raya di detikcom.
(zak/zak)