Kisah Ribut 2 Teman Dunia Maya di Kasus Parodi Indonesia Raya

Round-Up

Kisah Ribut 2 Teman Dunia Maya di Kasus Parodi Indonesia Raya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 22:04 WIB
Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Dok Istimewa)
Foto: Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Dok Istimewa)

MDF sendiri ditangkap di kediamannya di Cianjur pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pemuda yang masih berstatus pelajar SMP itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

MDF disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara NJ masih berstatus sebagai saksi. Polri belum memeriksa NJ dan akan berkoordinasi dengan dengan PDRM. Polri memastikan akan mendalami lagi kesaksian NJ.

"Untuk NJ yang di Malaysia masih di Sabah ya. Kita belum melakukan pemeriksaan. Nanti, mungkin ke depan kita akan komunikasi lagi dengan PDRM Malaysia seperti apa. Tentunya hanya sebatas informasi yang awal dari kepolisian Malaysia. Nanti kita dalami kembali," terang Argo.

ADVERTISEMENT

Simak perkembangan penanganan kasus parodi lagu Indonesia Raya di detikcom.


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads