Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/12/2020).
"Ya benar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika mengkonfirmasi kebenaran maklumat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI.
"Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu.
Simak video 'Pilihan FPI Cuma Dua, Ganti Nama Atau ke PTUN':
Selanjutnya, bila ada masyarakat yang tetap beraktivitas atas nama FPI dan menggunakan simbol FPI, polisi akan bertindak.
Bila ada yang melakukan hal terlarang itu, masyarakat diminta melapor ke polisi.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," kata Idham Azis dalam maklumat itu.
Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.