Kapolri Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI

Kapolri Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 11:48 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (Andika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diminta melapor kepada aparat jika ditemukan aktivitas tersebut.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken pada Jumat (1/1/2021).

Maklumat Kapolri itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang 'Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)'. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan maklumat tersebut. "Ya benar," ujar Argo saat diminta konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat maklumat itu, Idham Azis meminta warga tidak terlibat dalam aktivitas FPI, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham.

ADVERTISEMENT

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Simak video 'Pelarangan FPI Sah Atau Tidak?':

[Gambas:Video 20detik]

(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads