Menurutnya, meski FPI dilarang pemerintah, cara dakwahnya tidak berubah. Aziz mengatakan pihaknya tetap mengedepankan amar ma'ruf nahi munkar.
"Sama saja tidak ada bedanya, maju terus pantang mundur untuk amar ma'ruf nahi munkar bersama Front Persatuan Islam," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Front Persatuan Islam boleh. Dia menjelaskan, dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.
"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (31/12).
Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apa pun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," tuturnya.
(lir/lir)