Front Persatuan Islam Bakal Pakai Singkatan FPI, Logo Menyusul

Front Persatuan Islam Bakal Pakai Singkatan FPI, Logo Menyusul

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 10:35 WIB
Pengacara FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya (Yogi/detikcom)

Menurutnya, meski FPI dilarang pemerintah, cara dakwahnya tidak berubah. Aziz mengatakan pihaknya tetap mengedepankan amar ma'ruf nahi munkar.

"Sama saja tidak ada bedanya, maju terus pantang mundur untuk amar ma'ruf nahi munkar bersama Front Persatuan Islam," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Front Persatuan Islam boleh. Dia menjelaskan, dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.

"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (31/12).

ADVERTISEMENT

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apa pun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," tuturnya.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads