Wanti-wanti Menko Polhukam untuk Front Persatuan Islam

Round-Up

Wanti-wanti Menko Polhukam untuk Front Persatuan Islam

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 07:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Foto: ANDHIKA PRASETIA/detikcom

Mahfud menjelaskan dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru. Namun Mahfud menegaskan bila semua kegiatan itu harus sesuai dengan aturan.

"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (31/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namun Mahfud mengingatkan jika pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud mencontohkan beberapa organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara spontan. Organisasi itu sebut Mahfud seperti organisasi ronda di kampung hingga organisasi kumpulan motor gede (moge).

"Nyatanya banyak organisasi yang dibentuk spontan seperti organisasi ronda di kampung, organisasi gowes di kelurahan, organisasi moge di kota. Itu semua boleh, asal jangan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ya ditindak secara hukum dan pemerintah akan tegas untuk itu," imbuhnya.

Deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) salah satunya dilakukan di Banten, videonya di bawah ini.

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads