Larangan Kembang Api
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kerumunan saat malam Tahun Baru 2021, termasuk menyalakan kembang api. Polisi bakal menindak warga jika tetap tidak mengikuti aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jakarta sudah tidak ada apa-apa, tidak ada pesta kembang api, tidak ada perayaan, tidak ada panggung, dan tidak ada segala macam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo kepada wartawan di TMC Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).
Polisi melarang warga menggunakan kembang api setinggi 2 inci ke atas. Polisi mengancam akan menangkap warga yang berusaha melanggar.
"Bahkan dari jajaran intelijen juga sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakkan kembang api, kita tangkap," ucapnya.
Pihak yang ditangkap, sebut Sambodo, akan diproses lantaran melanggar protokol kesehatan. Tak hanya itu, Sambodo memastikan pihaknya juga akan mengamankan siapa pun yang berkerumun. Mereka nantinya akan dilakukan rapid test.
Namun faktanya, meski sudah ada larangan, letupan kembang api masih ramai terdengar saat waktu tepat pukul 00.00 WIB. Semalam, terdengar suara petasan di area Bundaran HI, Jakarta Pusat. Suara gemuruh petasan terjadi berkali-kali.
Di Tangerang Selatan juga masih terdengar banyak kembang api dinyalakan. Lalu di langit Kota Bekasi dan Kota Depok juga masih terdengar petasan.
(idn/idn)