Tak Masalah bagi Habib Rizieq FPI Dilarang Sebab Bakal Dibentuk Lagi

Round-Up

Tak Masalah bagi Habib Rizieq FPI Dilarang Sebab Bakal Dibentuk Lagi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 05:32 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Setiba di Polda Metro Jaya, ia sempat mengacungkan jempol.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Dari balik tahanan seorang Habib Rizieq mendengar kabar bila Front Pembela Islam atau yang dikenal dengan singkatan FPI resmi dilarang pemerintah untuk berkegiatan. Namun tersangka kasus penghasutan itu menilai larangan dari pemerintah itu masalah yang tak begitu signifikan.

Keputusan pemerintah itu disampaikan pada Rabu, 30 Desember 2020 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan FPI secara de jure sudah bubar sejak Juni 2019.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:

ADVERTISEMENT

Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman-ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat;
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.

Setelahnya aparat keamanan melucuti berbagai simbol-simbol FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI dilarang.

Lantas apa kata Habib Rizieq?

Merespons keputusan pemerintah, pentolan FPI seperti Munarman dkk mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, menyebutkan bila Habib Rizieq telah mengetahui kabar tentang dilarangnya FPI untuk berkegiatan.

"Kemarin kan saya ketemu (Habib Rizieq), saya kasih tau (FPI dilarang)," kata Aziz kepada detikcom, Kamis (31/12/2020).

"Biasa saja (tanggapan Habib Rizieq). (Kata Habib Rizieq) tenang aja bikin baru, gitu aja. 'Iya bikin (ormas) baru lagi, tenang aja'," imbuh Aziz.

Aziz menyebut FPI hanyalah sebuah 'kendaraan'. Masalah pelarangan FPI disebutnya hanyalah masalah kecil.

"(Pelarangan FPI) itu remeh temeh, kecil masalah itu mah tidak penting. FPI itu cuma kendaraan, kendaraan rusak ganti lagi. Sederhana aja, nggak usah pusing-pusing. Yang jelas yang paling penting adalah pembantaian syuhada itu harus diusut tuntas dan pelakunya wajib diseret ke pengadilan dan nanti di akhirat wajib untuk masuk neraka jahanam kalau tidak segera bertobat. Itu yang paling penting dan paling utama," kata Aziz.

"Kalau ucapan beliau (Habib Rizieq) dan saya serta kami dari pengurus FPI, dan kuasa hukum juga ya, hari ini dibubarkan, besok buat lagi. Dibubarkan, buat lagi, gitu aja terus," lanjut dia.

Di sisi lain Aziz juga mengatakan Front Persatuan Islam tidak akan didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas ke pemerintah. Kenapa?

"Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi," kata Aziz.

Aziz menjelaskan ormas yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang. Ormas, lanjutnya, dapat memilih apakah ingin mendaftarkan diri atau tidak. Hal ini, kata dia, sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri," ucapnya.

Aziz menyebut ormas yang mendaftarkan diri agar memiliki SKT harus diakui keberadaannya dan bisa melakukan kegiatan di skala daerah atau nasional. Sedangkan untuk ormas yang tidak mendaftarkan diri, sambungnya, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu," kata Aziz.

"Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas," imbuh Aziz.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads