Setelah resmi dilarang, Front Pembela Islam (FPI) berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah FPI mendeklarasikan diri menjadi Front Persatuan Islam (FPI), mereka membatalkan niat tersebut.
"Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga SKB (surat keputusan bersama) itu adalah kotoran peradaban sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," ucap kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, santai menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Sugito mengatakan FPI akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habib santai saja, ini enam lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI. Tapi produknya adalah produk tata usaha negara, makanya nanti kita akan gugat secara PTUN terhadap keputusan pembubaran dan larangan," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12).
Sugito menyebut, jika nama FPI dilarang digunakan, FPI akan berubah nama. Sugito mengatakan banyak opsi yang akan dibuat untuk melanjutkan perjuangan yang sama dengan FPI.
"Ya santai saja, kalau memang nggak boleh menggunakan nama FPI, ya kita menggunakan forum perjuangan Islam, atau majelis taklim, atau pembela Islam, atau majelis taklim, nggak ada masalah. Nanti bentuknya bisa majelis taklim, bisa perkumpulan. Tapi nanti kita akan memperjuangkan bahwa Front Pembela Islam itu sebelumnya itu kan ada SKT, sekarang nggak ada SKT, dan bahkan sekarang dibubarkan, tentunya akan ada tahapan perjuangan kita ke depannya," sebutnya.