Gara-gara menelepon imam masjid hingga mengancam meledakkan masjid pakai bom, pria bernama Muhammad Zulkifli (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Polisi pun mengungkap bagaimana 'teroris' ini memperoleh nomor pribadi korban.
"Awal mula pelaku mengambil nomor telepon (imam masjid) yang tertempel depan Masjid Mujahidin," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Setelah mendapatkan nomor telepon korban, Zulkifli mulai menelepon imam masjid Ila H Muhammad pukul 17.13 Wita, Rabu (30/12), dengan meminta kalender masjid. Namun sang imam masjid menjawab tidak ada kalender dan pelaku memutus sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku menelepon balik dan mengancam korban dia akan melakukan pengeboman masjid Mujahidin tersebut," sambung Agus.
Menerima ancaman tersebut, imam masjid kemudian melapor ke Polsek Makassar. Setelah menerima laporan imam masjid, polisi sendiri langsung turun tangan ke lokasi dan memastikan tak ada bom seperti ancaman pelaku.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (30/12) sekitar pukul 22.00 Wita.
Polisi saat ini masih mendalami pernyataan pelaku, termasuk mendalami motif pelaku mengancam meledakkan masjid.
"Motifnya masih kita dalami karena saat diperiksa keterangannya berubah-ubah, masih berbelit-belit," katanya.
Diberitakan sebelumnya, imam masjid Mujahidin, Ila H Muhammad (53) datang ke kantor polisi lantaran diteror pelaku. Pelaku disebutnya mengaku teroris dan akan meledakkan masjid.
Masjid yang diancam akan diledakkan pelaku adalah masjid Mujahidin di Jalan Maccini Sawah, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Kepada sang imam, pelaku mengaku telah menyimpan bom di dekat mimbar dan akan segera meledakkannya, yakni saat waktu isya.
Namun Tim Gegana Brimob yang turun tangan ke lokasi tidak menemukan bom atau benda berbahaya. Teror ada bom di masjid tersebut kemudian dipastikan sebagai berita bohong alias hoax.
(hmw/jbr)