Terbongkar Pencurian di Soetta Libatkan Warga Afghanistan Pencari Suaka

Round-Up

Terbongkar Pencurian di Soetta Libatkan Warga Afghanistan Pencari Suaka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 06:50 WIB
Polisi Amankan 3 Pencuri Laptop di Bandara Soekarno Hatta
Polisi Amankan 3 Pencuri Laptop di Bandara Soekarno Hatta (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Aksi pencurian laptop di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta diungkap oleh aparat kepolisian. Total 3 orang ditangkap dalam kasus ini, salah satunya melibatkan seorang WN Afganistan.

WN Afganistan yang merupakan pencari suaka ini ditangkap karena diduga sebagai penadah. Ia membeli laptop hasil pencurian itu dari dua tersangka yang merupakan pelaku pencurian.

Kasus bermula, ketika pada Senin (30/11), penumpang pesawat berinisial MAR hendak terbang ke Jambi. Sambil menunggu waktu keberangkatan, ia pun mengisi daya laptopnya di Charge Center yang ada di Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3, Bandara Soetta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika akan berangkat buru-buru lupa laptop tersebut tertinggal di tempat di mana disediakan area pengecasan handphone laptop dan benda elektronik lainnya. Yang bersangkutan, Saudara MAR baru sadar ketika tiba di Jambi kemudian melaporkan hal tersebut," kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian di Polres Bandara Soetta, Cengkareng, Rabu (30/12/2020).

ADVERTISEMENT

Setiba di Jambi, MAR baru menyadari laptopnya tertinggal di Bandara Soetta. Ia baru melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Soetta pada 7 Desember 2020 sepulang dari luar kota.

Usut punya usut, laptop seharga Rp 25 juta itu rupanya dicuri oleh ZN. ZN saat itu hendak terbang ke Kepulauan Riau melihat laptop 'tak bertuan' kemudian mencurinya.

Ia membawa laptop hasil curiannya dari Jakarta menuju Kepulauan Riau. Di sana, ia bersama rekannya berinisial LI menjual laptop tersebut melalui Facebook.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

"Tersangka 1 (ZN) bilang (ke LI) 'pinjam medsosmu dong buat jual' dan ternyata berhasil dijual sebesar Rp 8 Juta dengan saudara LI dapat keuntungan Rp 500 ribu. Lalu ada satu lagi tersangka 3, Saudara ZR. Tersangka tiga adalah tersangka yang membeli barang hasil kejahatan tersangka 2 melalui Facebook," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta AKP Alexander Yurikho.

Laptop pun berhasil dijual seharga Rp 8 juta kepada seorang WN Afganistan berinisial ZR yang ada di Makassar. ZR sebagai penadah kembali menjual laptop tersebut dengan harga mencapai dua kali lipat dari harga sebelumnya.

"Yang cukup menarik bahwa kami dapati dan amankan saudara ZR di Makassar. Dengan perantara medsos tidak beberapa lama berselang, barang hasil kejahatan dari Kepri bergerak ke Makassar, Sulsel," ucap Alex.

Alexander menambahkan, ZR adalah seorang pencari suaka. Meski begitu, ZR tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"ZR adalah WN Afganistan, status yang bersangkutan sebagai pencari suaka atau asylum seeker. Status pencari suaka tidak menghalangi seseorang untuk pertanggungjawabkan atas perbuatan pelanggaran peraturan yang dilakukan di Indonesia," kata Alexander.

Atas hal ini, Polisi menetapkan ZN, ZR, dan LI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang dilakukan sat reskrim dimungkinkan bahwa laptop tersebut sudah dikuasai oleh seseorang dengan inisial ZN," terangnya.

Polisi kemudian menangkap ZN. Selain ZN, polisi menangkap ZR dan LI. Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads