Polisi menangkap pria berinisial ZN yang mencuri laptop penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Aksi pencurian pelaku ini terekam kamera CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kasus ini berhasil diungkap dengan bantuan closed-circuit television (CCTV) dan beberapa analisa, karena CCTV yang ada pun tidak menunjuk jelas wajah (ZN)," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho di Mapolres Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).
Alexander menjelaskan modus pencurian yang dilakukan ZN terhadap korban MAR. Ia menuturkan ZN, yang saat itu juga sedang menunggu waktu keberangkatan pesawatnya menuju Kepulauan Riau, melihat MAR, yang lupa membawa laptopnya yang sedang diisi baterai di charge center gate 17, Terminal 3 Bandara Soetta. Menyadari hal itu, ZN langsung mencuri laptop tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dengan tujuan Jakarta-Jambi, pelaku dengan tujuan pesawat Jakarta-Batam. Seterbangnya pesawat korban, tersangka terlihat di CCTV mendapatkan ada laptop ditinggal di charger center. Ini yang salah," ujarnya.
Akhirnya, ZN pun membawa laptop hasil curiannya dari Jakarta menuju Kepulauan Riau. Di sana, ia bersama rekannya berinisial LI menjual laptop tersebut melalui Facebook.
Laptop pun berhasil dijual seharga Rp 8 juta kepada seorang WN Afganistan berinisial ZR yang ada di Makassar. ZR sebagai penadah kembali menjual laptop tersebut dengan harga mencapai dua kali lipat dari harga sebelumnya.
"Tersangka 1 (ZN) bilang (ke LI) 'pinjam medsosmu dong buat jual' dan ternyata berhasil dijual sebesar Rp 8 Juta dengan saudara LI dapat keuntungan Rp 500 ribu. Lalu ada satu lagi tersangka 3, Saudara ZR. Tersangka tiga adalah tersangka yang membeli barang hasil kejahatan tersangka 2 melalui Facebook," katanya.
"Yang cukup menarik bahwa kami dapati dan amankan saudara ZR di Makassar. Dengan perantara medsos tidak selang beberapa lama barang hasil kejahatan dari Kepri bergerak ke Makassar, Sulsel," ucapnya.
Alexander menambahkan, ZR adalah seorang pencari suaka. Meski begitu, ZR tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"ZR adalah WN Afganistan, status yang bersangkutan sebagai pencari suaka atau asylum seeker. Status pencari suaka tidak menghalangi seseorang untuk pertanggungjawabkan atas perbuatan pelanggaran peraturan yang dilakukan di Indonesia," kata Alexander.
Atas hal ini, Polisi menetapkan ZN, ZR, dan LI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat juga video 'Maling Ini Ketiduran di Atap Konter HP Karena Kelelahan':