Polisi mengungkap kasus pencurian laptop yang dilakukan oleh penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini.
Kasus bermula, pada Senin (30/12/2020), penumpang pesawat berinisial MAR akan bertolak ke Jambi dari Jakarta. Sambil menunggu waktu keberangkatan, ia pun mengisi daya laptopnya di Charge Center yang ada di Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3, Bandara Soetta.
"Ketika akan berangkat buru-buru lupa laptop tersebut tertinggal di tempat di mana disediakan area pengecasan handphone laptop dan benda elektronik lainnya. Yang bersangkutan, Saudara MAR baru sadar ketika tiba di Jambi kemudian melaporkan hal tersebut," kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian di Polres Bandara Soetta, Cengkareng, Rabu (30/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di Jambi, MAR baru menyadari laptopnya tertinggal di Bandara Soetta. Ia baru melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Soetta pada 7 Desember 2020 sepulang dari luar kota.
Berdasarkan hasil pelacakan, laptop tersebut sudah diambil oleh tersangka ZN yang juga seorang penumpang pesawat yang hendak bertolak ke Kepulauan Riau. Saat itu, ZN menunggu keberangkatan di Gate 16 yang lokasinya tak jauh dari ruang tunggu MAR.
"Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang dilakukan sat reskrim dimungkinkan bahwa laptop tersebut sudah dikuasai oleh seseorang dengan inisial ZN," terangnya.
Polisi kemudian menangkap ZN. Selain ZN, polisi menangkap ZR dan LI. Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Berikut ini isi pasalnya:
Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian.
Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya, termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan.