Tersangka Illegal Logging di Kalteng Terancam 15 Tahun Bui-Denda Rp 15 M

Tersangka Illegal Logging di Kalteng Terancam 15 Tahun Bui-Denda Rp 15 M

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 00:10 WIB
Kombes Kurniadi
Kombes Kurniadi (Foto: Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menetapkan pria berinisial RSP pemilik perusahaan UD Karya Abadi sebagai tersangka kasus dugaan penebangan hutan secara liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng). RSP terancam hukuman 15 tahun penjara (bui) hingga denda Rp 15 miliar (M).

"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (penjara), denda minimal Rp 5 Miliar, maksimal Rp 15 Miliar," kata Kasubdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Kurniadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Kurniadi mengatakan RSP dijerat dengan undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. RSP diketahui sebagai penanggung jawab perusahaan yang melakukan illegal logging.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari laporan tersebut kita melakukan penyidikan dengan pasal 12 UU no 18 tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan dan pasal 83 dan pasal 109 dijelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam usaha perkara illegal logging harus ditindak. Yang bertanggung jawab maupun perangkat di bawahnya," terangnya.

Kurniadi menuturkan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kata Kurniadi kemudian menaikan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.

ADVERTISEMENT

"Bahwa kita menerima info dari masyarakat pada bulan Oktober kemudian tanggal 13 November 2020 kita tetapkan penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor 0645," tuturnya.

Kurniadi menjelaskan dalam kasus ini, tersangka RSP telah menerima kontrak usaha pemenuhan kayu namun tidak sesuai degan kemampuan izin yang diberikan. Selain itu, Kurniadi menyampaikan jika RSP juga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk menerima kontrak tersebut.

"Tersangka menerima kontrak pemenuhan kayu, di mana di situ tidak sesuai dengan kemampuan dari izin yang dikuasai. Kedua memalsukan dokumen. Ketiga istilahnya dokumen terbang, jadi digunakan berulang kali. Di sini ada beberapa dokumen kita sita jadi barang bukti," ujarnya.

Kurniadi menyampaikan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang dapat didatangi polisi. Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.

"TKP nya yang kami tetapkan banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP KM 35, Kedua sawmill UD Karya Abadi, Tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan," ucapnya.

Lebih lanjut Kurniadi belum dapat memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penebangan secara liar tersebut. Namun Kurniadi menyebut ada sebanyak 380 kubik kayu telah disita untuk selanjutnya dilakukan perhitungan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dihitung jumlah kerugian negara.

"Kami saat ini belum bisa menentukan angkanya dari barang bukti yang disita sebanyak 380 kubik akan ditentukan KLHK berapa area yang dirusak selama ini. Ini akan bisa dihitung kerugian kayu dan lingkungan. Sampai saat ini belum bisa kita tentukan," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads