Polisi: Tersangka Illegal Logging di Kalteng Palsukan 'Dokumen Terbang'

Polisi: Tersangka Illegal Logging di Kalteng Palsukan 'Dokumen Terbang'

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 22:09 WIB
Lokasi perambahan hutan di Desa Tanjung Pernap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Foto ilustrasi, tidak berhubungan langsung dengan berita. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menetapkan pria berinisial RSP sebagai tersangka terkait kasus penebangan liar atau illegal logging. RSP diduga telah memalsukan sejumlah dokumen terkait usaha pemenuhan kayu di perusahaannya dengan membuat dokumen terbang.

"Tersangka (RSP) menerima kontrak pemenuhan kayu di mana di situ tidak sesuai dengan kemampuan dari izin yang dikuasai. Kedua memalsukan dokumen. Ketiga istilahnya dokumen terbang jadi digunakan berulang kali," kata Kasubdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri Kombes Kurniadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Kurniadi menuturkan RSP telah menggandakan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH-KO) yang digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan yang dijual kepada pembeli. Namun data dalam dokumen yang digandakan kata Kurniadi, berbeda dengan dokumen aslinya tetapi menggunakan kode batang (barcode) yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen ini ada barcode-nya dikeluarkan oleh teman-teman Kehutanan. Kemudian barcode ini sama dengan dokumen yang satunya tetapi data di sini berbeda, ini yang dikatakan dokumen terbang," tuturnya.

"Jadi dokumen ini digunakan berulang kali padahal dokumen ini satu barcode-nya sama. Tadi di sini isinya bisa mengangkat kayu 9 kubik di belakangnya mengangkut kayu 8 kubik, jadi digunakan berulang-ulang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kurniadi menyampaikan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kata Kurniadi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.

"Bahwa kita menerima info dari masyarakat pada bulan Oktober kemudian tanggal 13 November 2020 kita tetapkan penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor 0645. Kemudian dari laporan tersebut kita melakukan penyidikan dengan Pasal 12 UU No 18 Tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan dan pasal 83 dan pasal 109 dijelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam usaha perkara ilegal logging harus ditindak. Yang bertanggung jawab maupun perangkat di bawahnya," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka terancam denda Rp 15 miliar dan penjara maksimal 15 tahun:

Lebih lanjut Kurniadi menyampaikan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang dapat didatangi polisi. Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.

"TKP nya yang kami tetapkan banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP KM 35, Kedua sawmill UD Karya Abadi, Tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, RSP terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara denda maksimal sebesar Rp 15 miliar.

"Disampaikan dalam pasal tersebut hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar," kata Kurniadi.

Adapun barang bukti yang disita penyidik sebagai berikut:

1. Kayu bulat 150 batang setara dengan 170,56 MΒ³ (Kelompok jenis Meranti)
2. Kayu olahan 6.586 keping setara degan 112, 2923 MΒ³ (Kelompok jenis Meranti)
3. Alat berat berupa Excavator 2 unit, buldozer 1 unit, Konser 1 unit.
4. Alat angkut berupa truck Fuso 1 unit, Dump Truck 6 unit, double cabin 1 unit.
5. Beberapa dokumen diantaranya IUIPHHK, SKSHHK, dokumen perizinan, dokumen lain.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads