Polri: Perusahaan Illegal Logging di Kalteng Jual Kayu ke Surabaya

Polri: Perusahaan Illegal Logging di Kalteng Jual Kayu ke Surabaya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 23:44 WIB
Aksi perambahan hutan (illegal logging) secara besar-besaran marak di Kabupaten Siak, Riau. Ratusan batang kayu alam banyak ditemukan di sepanjang sungai.
Ilustrasi Illegal Logging/Gambar tidak berkaitan dengan artikel (Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penebangan hutan secara liar atau illegal logging yang dilakukan sebuah perusahaan kayu di Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan yang dimaksud adalah UD Karya Abadi yang menjual kayu hasil penebangan ilegal dari Kalteng ke daerah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Dalam pengembangan penyidikan, jadi pelaku mulai beraktivitas dari tempat yang kita tetapkan dari 2015 sampai saat ini apakah selama ini kayu dari Kalteng dikirim melalui pelabuhan Banjarmasin, diterima oleh para penerima di Surabaya," kaya Kasubdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Kurniadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Kurniadi menuturkan tim penyidik masih melakukan pendalaman. Pendalaman kata Kurniadi dilakukan untuk mengetahui apakah kayu yang dikirim tersebut masuk kategori jenis kayu impor atau ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipilah apa ada masuk kayu ekspor atau lokal. Itu kita lakukan penyidikan jalan terus berkembang," tuturnya.

Lebih lanjut Kurniadi belum dapat memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penebangan secara liar tersebut. Namun Kurniadi menyebut ada sebanyak 380 kubik kayu telah disita untuk selanjutnya dilakukan perhitungan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dihitung jumlah kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Kami saat ini belum bisa menentukan angkanya dari barang bukti yang disita sebanyak 380 kubik akan ditentukan KLHK berapa area yang dirusak selama ini. Ini akan bisa dihitung kerugian kayu dan lingkungan. Sampai saat ini belum bisa kita tentukan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan seorang pria berinisial RSP sebagai tersangka kasus penebangan hutan liar. RSP merupakan pemilik industri UD Karya Abadi dan Kawus Masauh.

"Terkait penegakan hukum illegal logging penebangan liar di Kalimantan Tengah. Apa yang terjadi di sana tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi dengan cara memuat membongkar mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil pengembangan di hutan tanpa perizinan. Pelaku kita sudah lakukan upaya tindakan hukum untuk penangkapan inisial RPS (52) pimpinan UD Karya Abadi," kata Kurniadi.

Kurniadi menuturkan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kata Kurniadi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.

"Bahwa kita menerima info dari masyarakat pada bulan Oktober kemudian tanggal 13 November 2020 kita tetapkan penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor 0645. Kemudian dari laporan tersebut kita melakukan penyidikan dengan pasal 12 UU no 18 tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan dan pasal 83 dan pasal 109 dijelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam usaha perkara ilegal logging harus ditindak. Yang bertanggung jawab maupun perangkat di bawahnya," tuturnya.

Kurniadi menjelaskan tersangka RSP telah menerima kontrak usaha pemenuhan kayu namun tidak sesuai degan kemampuan izin yang diberikan. Selain itu, Kurniadi menyampaikan jika RSP juga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk menerima kontrak tersebut.

"Tersangka menerima kontrak pemenuhan kayu, di mana di situ tidak sesuai dengan kemampuan dari izin yang dikuasai. Kedua memalsukan dokumen. Ketiga istilahnya dokumen terbang, jadi digunakan berulang kali. Di sini ada beberapa dokumen kita sita jadi barang bukti," ujarnya.

Lebih lanjut Kurniadi menyampaikan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang dapat didatangi polisi. Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.

"TKP nya yang kami tetapkan banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP KM 35, Kedua sawmill UD Karya Abadi, Tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut RSP terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara denda maksimal sebesar Rp 15 Miliar.

"Disampaikan dalam pasal tersebut hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar," kata Kurniadi.

Adapun barang bukti yang disita penyidik sebagai berikut:

1. Kayu bulat 150 batang setara dengan 170,56 MΒ³ (Kelompok jenis Meranti)

2. Kayu olahan 6.586 keping setara degan 112, 2923 MΒ³ (Kelompok jenis Meranti)

3. Alat berat berupa ekskavator 2 unit, buldoser 1 unit, konser 1 unit.

4. Alat angkut berupa truk Fuso 1 unit, dump truck 6 unit, double cabin 1 unit.

5. Beberapa dokumen diantaranya IUIPHHK, SKSHHK, dokumen perizinan, dokumen lain.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads