Jelang Malam Tahun Baru, Semarang Tetap Berlakukan Aturan PKM

Jelang Malam Tahun Baru, Semarang Tetap Berlakukan Aturan PKM

Inkana Putri - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 21:29 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berlaku di Semarang, termasuk pada momen tahun baru.
Foto: Dok. Pemkot Semarang
Jakarta -

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berlaku di Semarang, termasuk pada momen tahun baru. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan PKM dan melalui akhir tahun dengan bijak.

Ia pun menekankan para pelaku usaha juga dapat memperketat protokol kesehatan. Hal ini guna menekan penyebaran COVID-19 dan mencegah munculnya klaster baru.

"Tempat usaha atau tempat wisata silahkan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur-sedulur, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama," ujar pria yang akrab disapa Hendi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Hendi menegaskan soal larangan perayaan malam Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Menurutnya, hal ini perlu dihindari guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Perlu digarisbawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktivitas usaha," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengatakan pada tahun ini, Pemerintah Kota Semarang tidak akan menggelar kegiatan apapun, melainkan hanya doa bersama secara virtual.

"Pemerintah Kota Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang ada hanya kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang," imbuhnya.

Merespons hal ini, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan akan melakukan penertiban tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktifitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup," jelasnya.

Fajar berharap seluruh pihak dapat mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga malam Tahun Baru dapat berjalan dengan aman dan tertib.

"Kami harap informasi ini dapat dipahami dan dimengerti, sehingga malam pergantian tahun dapat kita lewati bersama dengan kondusif," pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads