Kasatgasgah KPK, Adlinsyah M. Nasution menyatakan Korwil VII KPK RI berkomitmen membantu Pemkot Semarang mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang ditekankan dalam optimalisasi PAD ada di sektor pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Ia menjelaskan UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebut ada 13 mata pajak yang dikelola daerah. 4 di antaranya adalah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.
"Ke empat mata pajak tersebut merupakan wajib pungut pajak yang pembayarannya 'dititipkan' melalui konsumen untuk kemudian disetorkan ke Pemerintah kota melalui Bapenda," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempermudah pemantauan dan pengendaliannya, KPK akan bekerja sama dengan Pemkot Semarang dan Bank Jateng untuk menyediakan alat perekam transaksi. Alat ini diharapkan membuat pembayaran keempat mata pajak bisa sesuai dengan transaksi sebenarnya. Sebab alat ini akan menyimpan dan menyinkronkan data yang bisa dilihat di dashboard dan dimonitor oleh KPK, Bapenda, dan Bank Jateng.
"Dengan dipasangnya alat tersebut harapannya wajib pajak memiliki kesadaran untuk patuh sehingga tidak ada lagi kasus penunggakan. Kami juga akan berkoordinasi dengan para pelaku usaha untuk memastikan alat tersebut tidak dimatikan agar dapat menyampaikan data secara utuh kepada Bapenda," paparnya.
Karena banyaknya potensi usaha yang ada di Kota Semarang, pihaknya mengungkapkan rencananya di tahun 2021 mendatang akan dipasang kurang lebih 2.000 alat yang dilakukan selama 1 tahun. Pemkot Semarang melalui Satpol PP dan OPD terkait juga akan melakukan yustisi pajak untuk menginformasikan kepada pelaku usaha yang belum paham dengan supervisi dari KPK.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan meski keempat mata pajak tersebut merupakan sektor yang paling terdampak pandemi COVID-19, namun ia menegaskan ke depan mereka harus segera menyetor pajak agar persoalan ini tidak terulang. Pihaknya kemudian memberikan keringanan berupa pelunasan yang dilakukan dengan cara mengangsur.
"Kepada para pengusaha agar segera menyetor secara langsung agar tidak ada tunggakan. Bagaimanapun pajak tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan kota," katanya.
Hendi, sapaan akrabnya mengatakan KPK pernah melakukan supervisi terkait peningkatan pendapatan. Saat itu banyak hotel dan restoran yang dikumpulkan, pendapatan daerah juga meningkat di tahun-tahun berikutnya dengan sistem yang lebih rapi, disiplin, dan kemungkinan kebocoran hampir tidak ada.
"Dan Alhamdulillah kehadiran KPK pun kembali membantu Pemkot Semarang dalam mengoptimalkan PAD dengan penyelesaian persoalan tunggakan pajak ini," pungkasnya.
(ega/ega)