Sungguh bejat aksi empat pria di Bengkulu ini. Pasalnya, mereka diduga memperkosa seorang bocah berumur 14 tahun.
Tak tanggung-tanggung, bocah itu diduga dicekoki zat psikotropika pil Hexymer sebelum diperkosa. Keempat pria bejat itu ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat pelaku MN (16), LU (20), MO (18), dan IN (42) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang. Keempat terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Wellywanto Malau, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap keempat terduga pria berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-1153/XII/2020/BKL/RES KPH tertanggal 28 Desember lalu. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, polisi bergegas mengamankan empat pria bejat itu. Selain empat pria itu, polisi mengamankan seorang perempuan LI (17), warga Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang diduga sebagai muncikari.
"Tiga orang pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Sedangkan satu orang pelaku diamankan saat sedang memancing," ungkap Welli.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Soal korban dicekoki pil Hexymer terungkap saat polisi mengatakan telah menangkap tiga orang diduga penjual pil Hexymer ilegal. Korban diduga dicekoki pil itu.
"Satreskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap tiga orang penjual pil Hexymer. Pil itu dicekokkan kepada korban tindak pidana pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, Rabu (30/12/2020).
Salah satu pelaku mengaku, sebelum memperkosa korban, mereka mencekoki korban dengan pil Hexymer hingga tak sadarkan diri.
"Dari hasil pengakuan tersebut, anggota Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan pengembangan," ucap Welli.
Welli menyebut ketiga pengedar pil Hexymer dijerat sebagai tersangka karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.