Oknum Kades Garut Diduga Perkosa Anak Eks Timses Segera Disidang

Oknum Kades Garut Diduga Perkosa Anak Eks Timses Segera Disidang

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 14:45 WIB
Poster
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (ilustrator: Edi Wahyono)
Garut -

Polisi telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus oknum kades yang diduga memperkosa anak eks timses di Garut. Sang oknum kades akan segera menjalani persidangan.

Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Garut dan dinyatakan sudah lengkap. "Untuk yang kades sudah P21," ucap Muslih di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Garut, Selasa (29/12/2020).

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum kades berinisial PM terhadap seorang gadis berusia 13 tahun itu disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal 2020 silam. Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Cikelet, Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan diketahui, anak gadis yang diduga diperkosa PM itu tak lain adalah anak dari salah satu mantan tim suksesnya dulu. Pihak korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melapor ke polisi.

Penanganan perkara tersebut sempat memakan waktu. Hingga menimbulkan respons dari sejumlah kalangan, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Harus dan wajib diproses dengan cepat. Kalau tidak bisa segera, maka saya minta Kapolda Jabar segera mengevaluasi pejabatnya," kata Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Kamis (19/11).

Polisi diketahui menjerat Kades PM dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun bui.

Kendati demikian, Muslih mengatakan, pelimpahan perkara tersebut ke kejaksaan akan dilakukan pada awal Januari 2021 mendatang.

"Pelimpahannya awal tahun," tutup Muslih.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads