Aksi bejat dilakukan oleh empat pria di Bengkulu yang tega memperkosa anak di bawah umur. Keempat pelaku menyetubuhi seorang anak berusia 14 tahun warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Keempat pelaku diantaranya MN (16), LU (20), MO (18), dan IN (42) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kepahiang. Keempat terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Wellywanto Malau, Selasa (29/12).
Welli mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-1153/XII/2020/BKL/RES KPH, yang masuk pada 28 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Setelah mendapat identitas para pelaku, polisi kemudian langsung bergerak mengamankan mereka.
"Tiga orang pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Sedangkan satu orang pelaku diamankan saat sedang memancing," ungkap Welli.
Welli menambahkan selain empat orang tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang perempuan LI (17) warga Desa Suro Ilir kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang diduga sebagai mucikari.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Kepahiang. Polisi akan menerapkan pasal berbeda terhadap para pelaku.
(zak/zak)